KARYA ILMIAH
Karya ilmiah tentang korupsi
DISUSUN OLEH :
JUFRIANTO
UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji
shukur patut kita panjatkan kepada Tuhan yang maha esa atas limpahan berkatnya
kepada kita semua. Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah
berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan penulis. Namun sebagai
manusia biasa,penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi
tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha
sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiahmeskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama antara guru pembimbing
dan penulis serta beberapa kerabat, keluarga yang memberi berbagai masukan yang
bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya karya tulis ilmiah ini. Untuk itu
penulis mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg tersebut diatas yang telah
bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran
penyusunan karya ilmiah ini.
Demikian semoga karya tulis ini dapat
bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran
serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Penulis,
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………… i
KATA PENGANTAR ............................................................ ii
DAFTAR ISI ...........................................................................
iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
……………………………………............... 1
B. PERUMUSAN MASALAH ……………………………………… 2
BAB II : ISI/PEMBAHSAN
A. Tindakan Pidana
Korupsi ……………………………………..
B. KORUPSI DAN POLITIK
HUKUM EKONOMI....................
C. KORUPSI DAN
DESENTRALISASI …………………………
D. CARA MEMBERANTAS
KORUPSI …………………………
BAB III : PENUTUP
A. KESIMPULAN
………………………….......................................
B. SARAN ……………………………………………………………….
BAB IV : DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud
dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai
undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan
bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri
ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat
hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung
pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks
pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat
melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti
korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi
dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya.
Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan
lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan
hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari
tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus
yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif
politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM
ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi
Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan
mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
B. Rumusan
masalah
- Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
- Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
- Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element
of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan
global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya
sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan
kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem
sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah
praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan
memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan
Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa,
memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang.
Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar,
bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi
sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan
bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi
asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering
melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan
bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh
karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit
diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan
perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi
menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with
an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right
of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and
wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or
for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa
tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi
perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu
tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya
menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan
keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama
dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang
terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak
“penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek
korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi
secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan
permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat
ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari
diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya
peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak
cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan
perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh
pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan
untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik
hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para
pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang
dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang
sedang terjadi.
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan
pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat
dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan
instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat
negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini
dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek
korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang
ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan
Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen
Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan
Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU
Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri
dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan
tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”,
dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri
tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi,
karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan
berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John
Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga
donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara
berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan
terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup
oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal
ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di
Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran
sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah
bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak
orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal
oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang
setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh
untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan
terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang
lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi
tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah
yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami
pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis
jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose
menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal
korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta
merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial
–feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort
sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan,
penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum
yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa
disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin
terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan
demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang
kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi
menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan
benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial
sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat
sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat
publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan
dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan
prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia,
pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan
demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian
Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu
mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta
sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh
keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi
tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para
investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun
investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di
pasar uang.
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan
sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct
investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas
sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali
ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang
optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang
disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika
perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan
birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang
tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif
diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi
masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang
pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun
1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada
tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah
benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat
teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya.
Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu
ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah
cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu
mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan”
pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang
diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”!
Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan
sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan
nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi.
GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari
korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi
adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap
menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan
moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di
pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka
(anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah
“berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi
rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada
anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi
pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat,
maka ini berarti harus ada keadilan politik.
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak
terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan
politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan
bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan
sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu
menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara
teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan
berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung
bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang.
Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama
masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.
Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk
memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam
jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal
ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga
terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan
berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk
menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya
yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi
harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.
C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi
atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi
digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan
kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan
desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan
pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang
paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat
daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek
korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia.
Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.
Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia,
karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah)
yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka
ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah,
investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki
potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan
meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah
terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya
saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor
infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah.
Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam
hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal
ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang
menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui
pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan
desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya
kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di
birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut
berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya
investasi di daerah.
Pada tahun 2005
banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang
menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor
untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini,
investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan
membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan
akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai
imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi,
justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure)
karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa
menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara).
Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena
untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot
pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah)
yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah
untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost
economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang
njelimet.
Seharusnya titik
tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik
investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur
serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari
praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah
pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga
menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi
perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan
kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat
lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan
korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata
pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern
mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul
pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung
terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian
pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata
pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki
ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan
terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan
pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah
dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu
yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang
melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan
korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi
integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh
pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman,
media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan
suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum
yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi
integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang
paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan
terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will).
Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan
orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih
penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam
bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau
warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik
tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung
jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai
kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan
hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan
pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung
dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari
masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk
menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara
sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang
memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang
kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil
yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa
dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan
sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus
dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan
pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan
menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para
investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena
hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang
kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim
investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang
njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali
oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor
mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga
dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada
pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan
Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu
membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas
pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada
peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun,
melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit.
Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar
korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan
paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang
tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak
pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.
Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika
ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil
untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya
penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
B.
SARAN
Saya sarankan jika para pemimpin kita
melakukan korupsi maka harus dihukum dan diturunkan jabatannya jika tidak
jadi apa negeri kita ini.Sebaiknya jika
kita ingin Negara kita maju ,kita harus memberantas korupsi yang ada di negeri
kita ini.Mungkin Cuma ini saran yang dapat saya sampaikan lewat tulisan ini jika
ada salah kata yang saya tulis mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian Kompas, 13 juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU
Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal
Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of
National Integrity System”, Transparency International, 2000.
Robert A
Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan
Kebijakan”, LPEM UI, 2003
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
https://pasar-tradisional11.blogspot.com







