KARYA ILMIAH

Karya ilmiah tentang korupsi

 
DISUSUN OLEH :
JUFRIANTO 



UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN
2015

KATA PENGANTAR
­     Puji shukur patut kita panjatkan kepada Tuhan yang maha esa atas limpahan berkatnya kepada kita semua. Dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini penulis telah berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan penulis. Namun sebagai manusia biasa,penulis tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan baik dari segi tekhnik penulisan maupun tata bahasa. Tetapi walaupun demikian penulis berusaha sebisa mungkin menyelesaikan karya ilmiahmeskipun tersusun sangat sederhana.
Kami menyadari tanpa kerja sama antara guru pembimbing dan penulis serta beberapa kerabat, keluarga yang memberi berbagai masukan yang bermanfaat bagi penulis demi tersusunnya karya tulis ilmiah ini. Untuk itu penulis mengucapakan terima kasih kepada pihak yamg tersebut diatas yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk memberikan arahan dan saran demi kelancaran penyusunan karya ilmiah ini.
Demikian semoga karya tulis ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca pada umumnya. Kami mengharapkan saran serta kritik dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
      
            Penulis,
                                                                                                                     

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………… i
KATA PENGANTAR ............................................................ ii
DAFTAR ISI ........................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG ……………………………………............... 1
B. PERUMUSAN MASALAH  ……………………………………… 2
BAB II : ISI/PEMBAHSAN
A. Tindakan Pidana Korupsi ……………………………………..
B. KORUPSI DAN POLITIK HUKUM EKONOMI....................
C. KORUPSI DAN DESENTRALISASI  …………………………
D. CARA MEMBERANTAS KORUPSI  …………………………  
BAB III : PENUTUP 
A. KESIMPULAN ………………………….......................................
B. SARAN  ……………………………………………………………….
BAB IV : DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
 
Peraturan perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK).
Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
 
B. Rumusan masalah
 
  • Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
  • Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
  • Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
 
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
 
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
 
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.

B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
 
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi.
 
Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
 
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
 
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi. Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang.
 
Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat, Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik.
 
Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.
 
C. Korupsi dan Desentralisasi
 
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah.
Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet.
Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
 

D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
 
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna. Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?.
Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.

BAB III
PENUTUP
 
A.      KESIMPULAN
 
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
 
B.      SARAN 
 
Saya sarankan jika para pemimpin kita melakukan korupsi maka harus dihukum dan diturunkan jabatannya jika tidak jadi  apa negeri kita ini.Sebaiknya jika kita ingin Negara kita maju ,kita harus memberantas korupsi yang ada di negeri kita ini.Mungkin Cuma ini saran yang dapat saya sampaikan lewat tulisan ini jika ada salah kata yang saya tulis mohon maaf.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian Kompas, 13 juni 2006,
Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “ Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004 Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.
Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
https://pasar-tradisional11.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

 

Contoh Makalah Karya Tulis Tentang Pasar Tradisional dan Pasar Modern



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
 
Perkembangan zaman menuntut keefisienan dan keefektifan dalam semua bidang. Keberadaan modernisasi yang tentu dipahami juga akibat desakan kekuatan kapitalis modern mendorong berdirinya pasar modern di tengah – tengah masyarakat Indonesia. Dalam jangka waktu singkat, para pelaku usaha ritel modern dengan kemampuan kapital yang luar biasa memanjakan konsumen dengan berbagai hal positif terkait kenyamanan saat berbelanja, keamanan, kemudahan, variasi produk yang kian beragam, kualitas produk yang makin meningkat, dan harga yang makin murah karena adanya persaingan.
Tetapi, meskipun kontribusi pasar modern terhadap pertumbuhan industri ritel di Indonesia menguntungkan konsumen, pertumbuhan ritel modern ternyata mendatangkan persoalan tersendiri berupa kian tersingkirnya hasil pertanian, perikanan, dan peternakan dalam negeri dari meja makan masyarakat Indonesia. Pasar modern memiliki standar kualitas yang tak mampu dipenuhi oleh hasil pertanian Indonesia, sehingga untuk kebutuhan pangan yang sebenarnya sudah ada di Indonesia, seperti daging, sayur, dan buah pun, harus didatangkan dari luar negeri agar mampu memenuhi standar kualitas mereka.
Di sisi lain, nasib pasar tradisional yang menjadi saluran distribusi utama hasil pertanian rakyat Indonesia, saat ini berada di ujung tanduk karena tak mampu bersaing dengan pasar modern. Padahal tidak sedikit masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada pasar tradional. Ketika dilanda krisis ekonomi, pasar tradisional mampu menjadi penopang hidup sebagian masyarakat Indonesia, baik yang berprofesi sebagai pedagang, maupun para petani yang hanya mampu memasarkan hasil pertaniannya lewat pasar rakyat ini. Dengan semakin tergerusnya pasar tradisional berimbas pada para pemasok lokal yang pada umumnya tidak bisa masuk ke pengecer besar.
 
Pertumbuhan pasar modern terbukti membahayakan posisi pasar tradisional dan ritel-ritel tradisional lain di sekitarnya.. Sebagai akibat kebijakan Pemda yang mengijinkan pembangunan banyak pasar modern, menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), sejak tahun 2004, delapan pasar di Jakarta tutup karena ditinggalkan pembelinya dan overhead cost cukup tinggi, yaitu pasar Blora, Cilincing, Cipinang Baru, Kramat Jaya, Muncang, Prumpung Tengah, Sinar Utara dan Karet Pedurenan. Pedagang yang menganggur diperkirakan sedikitnya mencapai 2.100 pedagang. Pedagang yang bertahan sampai saat ini mengalami penurunan omzet hingga 75 persen. Sedangkan pasar-pasar tradisional lain di wilayah Jakarta, tingkat huniannya hanya 40-60% serta ditinggalkan pembelinya. Catatan APPSI menyebutkan, dari keseluruhan 151 pasar tradisional di Jakarta, terdapat 51 pasar yang berdekatan dengan pasar modern dan yang berdekatan dengan hipermarket ada 45 pasar, dengan rata-rata radius kedekatan kurang dari 2,5 km. Contohnya pasar Mede dan Pasar Pondok Pinang, Pondok Indah berdekatan dengan Carrefour dan Giant Lebak Bulus. Di Cempaka Mas, Carrefour berdekatan dengan Pasar Cempaka Putih, Pasar Gembrong dan Pasar Sumur Batu. Di Depok, dalam radius lima kilometer dari terminal Depok terdapat tiga pasar tradisional (Pasar Kemiri Muka, Pasar Depok Jaya dan Pasar Lama) dan disekitar itu pula di bangun 5 pasar modern (Margocity, Depok Town Square, Plaza Depok, Mall Depok, dan ITC Depok ).
Banyak kasus yang terjadi bukan hanya di Jakarta, tetapi hampir seluruh wilayah di Indonesia pasar tradisional dan pasar modern mengalami hal serupa. Hingga tahun 2006, berdasarkan data AC Nielsen pasar di Indonesia mengalami pertumbuhan mencapai 31,4 % per tahun, sedangkan pasar tradisional menyusut hingga 8,1 % per tahun.  Hasil penelitian TN. Sofres di Hongkong, meskipun pasar tradisional tetap bertahan tetapi terjadi penurunan jumlah pelanggan. Ini diakibatkan adanya promosi yang dilakukan pasar modern yang sangat gencar. Padahal Hongkong telah menerapkan regulasi tata wilayah pendirian pasar modern tidak boleh berdekatan dengan pasar tradisional.
Sangatlah mengenaskan ketika pasar tradisional harus dihadapkan pada pasar modern “face to face” dan lebih tragis lagi hampir tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada pasar tradisional, berakibat pada kian menajamnya kesenjangan sosial. Pemerataan pendapatan takkan tercapai jika media utama aktivitas perekonomian rakyat ekonomi lemah, dibiarkan tersisih. Pemberdayaan pasar tradisional sebagai wadah ekonomi mikro mutlak diperlukan.
Berdasarkan latar belakang diatas, fenomena perkembangan dan dampak pasar modern di Indonesia perlu diangkat menjadi sebuah karya tulis untuk mendeskripsikan konsep pasar tradisional ke depan untuk melawan arus perkembangan pasar modern.
B.     Rumusan Masalah
 
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, permasalahan yang akan diangkat adalah :
1. Mendeskripsikan dampak pasar modern terhadap kondisi pasar tradisional dan perekonomian Indonesia.
2.   Menjelaskan model pengembangan pasar tradisional ditengah merebaknya  pasar modern di Indonesia.
C.     Tujuan Penulisan
 
Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah :
1. Memberikan gambaran tentang pengaruh pasar modern terhadap pasar tradisional dan kondisi perekonomian Indonesia.
2. Memberikan solusi model pengembangan pasar tradisional ditengah merebaknya  pasar modern di Indonesia.
D.    Manfaat Penulisan
 
Adapun manfaat yang dapat diambil dalam penulisan karya ilmiah ini adalah :
1.      Manfaat praktis
Hasil karya tulis ini diharapkan dapat membuka dan menambah wawasan serta memperbanyak informasi mengenai fenomena pertumbuhan pasar modern serta pengaruhnya terhadap pasar tradisional dan perekonomian Indonesia.
2.      Manfaat teoritis
Bagi kalangan akademisi, karya tulis ini diharapkan dapat memperkaya dan memberikan sumbangan wacana konseptual bagi pengembangan kajian teori dan kebijakan ekonomi.
E.     Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan terdiri dari lima bab, yaitu :
a.       BAB I terdiri atas pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, dan sistematika penulisan.
b.      BAB II mengkaji telaah pustaka yang berisi tentang pasar tradisional, pasar modern, dan regulasi yang mengatur tentang keduanya.
c.       BAB III terdiri atas pendekatan penulisan, sasaran penulisan, sumber kajian, prosedur penulisan, dan sistematika penilisan karya ilmiah.
d.      BAB IV membahas mengenai analisis dampak perkembangan pasar modern serta model pengembangan pasar tradisional agar mampu bertahan dalam persaingan dengan pasar modern.
e.       BAB V merupakan bab terakhir yang berisikan simpulan dan saran
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian dan Perkembangan Pasar
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung, bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los, dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Seiring dengan perkembangan jaman, pasar mengalami perkembangan baik secara fisik (bangunan) dan non fisik (pelayanan). Pasar berkembang menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi karena faktor modernisasi. Istilah pasar tradisional dan pasar modern pun muncul kepermukaan. Keberadaan pasar yang kumuh, becek dan  sempit mulai terlupakan dengan kehadiran pasar modern di tengah – tengah masyarakat.
Pasar modern adalah pasar yang dikelola oleh manajemen modern, umumnya terdapat di perkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik kepada konsumen. Di pasar modern, penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan, dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Pasar modern antara lain supermarket, mall, mini market, shopping centre, department store, dan sebagainya. Barang yang di jual memiliki  variasi jenis yang beragam dan mempunyai kualitas yang relatif lebih terjamin karena melalui penyeleksian terlebih dahulu secara ketat. Secara kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai barang persediaan di gudang yang terukur. Dari segi harga, pasar modern memiliki label harga yang pasti ( tercantum harga sebelum dan setelah pajak). Pasar modern juga memberikan pelayanan yang baik dengan adanya alat pendingin udara. (jurnal pengkajian koperasi dan ukm, 2006)
B.     Kondisi Pasar Tradisional dan Kondisi Pasar Modern
1)      Kondisi Pasar Tradisional.
Saat ini ada lebih dari 13.000 pasar tradisional di Indonesia. Disana berkumpul lebih dari 12,6 juta pedagang setiap harinya. Jika setiap pedagang memiliki empat anggota keluarga, maka ada sekitar 50 juta orang terkait pasar tradisional. Itu belum termasuk pemasok dan konsumen yang bertransaksi di pasar tradisional itu. Umumnya pasar tradisional dikunjungi oleh konsumen golongan menengah ke bawah. Berbeda dengan supermarket, kebanyakan pasar tradisional merupakan milik pemda. Pemda di Indonesia umumnya memiliki Dinas Pasar yang menangani dan mengelola pasar tradisional. Dinas ini mengelola pasar miliknya sendiri atau bekerja sama dengan swasta.
Sudah menjadi kebiasaan bagi Dinas Pasar untuk menentukan target penerimaan tahunan untuk setiap pengelola pasar, yang lazimnya meningkat setiap tahun. Kegagalan untuk memenuhi target umumnya berdampak pada pergantian kepala pengelola pasar. Karena itu, tidaklah mengherankan bila didapati banyak kepala pasar yang lebih mencurahkan perhatian pada tugas untuk memenuhi target pemungutan retribusi daripada upaya pengelolaan pasar dengan baik.
Pemerintah seyogianya menyediakan dan memelihara infrastruktur layanan yang memadai bagi para pengguna jasa, yakni kenyamanan berdagang dan kebersihan lingkungan pasar. Namun seperti banyak dikeluhkan pedagang, kasus pencurian barang dagangan di kios dan kondisi pasar yang kotor dan kurang sirkulasi udara telah menjadi kendala sehari-hari di pasar tradisional. Keberadaan kumpulan PKL yang menjadi ”pasar saingan” bagi pasar tradisional terdapat di hampir setiap lokasi pasar tradisional. Para PKL yang menggelar dagangan di depan pasar sampai bahu jalan seringkali menimbulkan kemacetan lalu lintas dan turut menimbulkan kesemrawutan dan ketidaknyaman berbelanja di pasar tradisional.
Pembenahan pasar tradisional perlu dilakukan, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Thailand. Pasar sehat telah diluncurkan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand bekerjasama dengan swasta sejak tahun 2002. Dengan tujuan memberi kewenangan kepada pihak swasta dalam hal ini badan pengembangan kota metropolitan Bangkok membangun secara bertahap ribuan pasar tradisional menjadi pasar yang sehat. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kualitas pasar sesuai dengan undang-undang kesehatan. Berdasarkan standar dari Departemen Kesehatan Thailand, pasar sehat mempunyai tiga kelompok indikator yaitu: lingkungan sehat, makanan yang aman dan perlindungan konsumen. Dan pada tahun 2004, 75 % pasar di Kota Bangkok telah memenuhi syarat sebagai pasar sehat ( 1.138 dari 1.505 pasar).
Salah satu model pasar sehat yang sudah memperoleh pengakuan dari Departemen Kesehatan Thailand adalah Rangsit Healthy Market. Sejak berdirinya pasar Rangsit Market pada tahun 1973 merupakan pasar tradisional, dan walaupun dikelola dengan manajemen modern, sifat tradisional masih dipertahankan mulai dari bentuk bangunan, produk makanan tradisional, buah dan sayur produk lokal. Pengelolaan ditangani sepenuhnya oleh swasta dibawah pengawasan Departemen Kesehatan Thailand. Setiap pasar harus memenuhi kriteria manajemen lingkungan sehat, perlindungan konsumen, serta setiap pedagang mendapatkan fasilitas air bersih dan pencegahan kecelakaan dan kebakaran hanya dengan membayar 50 bath sehari.
Diantara berbagai kendala yang dihadapinya, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan dibanding pasar modern. Yaitu adanya kepuasan psikologis yang didapat konsumen pasar tradisional melalui proses tawar menawar dan potongan harga pada pelanggan setia serta rasa kekeluargaan dengan saling bertegur sapa. Selain itu juga terdapat item-item produk khas pasar tradisional yang tak dapat disajikan di pasar modern, seperti jajanan khas dan produk-produk agro yang masih fresh langsung dari petani.
2)      Kondisi Pasar Modern
Dimulai pada era 90-an, pertumbuhan pasar modern berkembang pesat. Bahkan berkembang semakin tidak terkendali pada 2000-an. Pasar modern tidak hanya merambah masyarakat berpendapatan menengah ke atas. Mereka kini mulai ekspansi ke masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini mengakibatkan ruang bersaing pedagang pasar tradisional terus menyempit.
Pasar modern didirikan di tempat-tempat strategis di tengah kota, di dekat pasar tradisional atau bahkan menempel pasar tradisional, serta memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja bagi para pembelinya. Pasar modern memberikan nilai lebih bagi pembeli, tak hanya mendapatkan barang kebutuhan, melainkan juga menciptakan kebutuhan itu sendiri, melalui konsep wisata belanja dan prestise sebagai trademark. Apalagi kini pengecer modern sudah mampu menyaingi harga pasar tradisional yang sebelumnya dikenal murah. Akses langsung terhadap produsen dapat menurunkan harga pokok penjualan, sehingga pasar modern mampu menawarkan harga yang lebih rendah. Sebaliknya, pedagang pasar tradisional dengan skala kecil dan mata rantai pemasaran yang panjang.
Kemampuan menarik konsumen tersebut, dalam perkembangannya telah menjadi kekuatan sendiri bagi para pelaku usaha ritel modern. Pemasok menjadi sangat tergantung kepadanya. Sehingga para peritel modern membuat banyak persyaratan perdagangan yang terkesan dipaksakan (Lampiran I). Karena posisi pemasok lemah, maka mereka tidak memiliki kemampuan untuk menolak. Dalam perpektif persaingan usaha, selama persyaratan perdagangan diberlakukan sama terhadap semua pelaku usaha pemasok (tidak diskriminatif), tidak berdampak terhadap pelaku usaha ritel modern pesaing yang dipasok, dan tidak mengganggu mekanisme pasar (mendistorsi pasar) secara keseluruhan, maka persyaratan perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1999. Dari gambaran ini, maka sekali lagi tampak bahwa permasalahan hubungan pemasok-ritel modern lebih menyangkut kepada munculnya ketidaksebandingan posisi tawar antara pemasok dan peritel modern.
Kondisi yang kompleks akibat ritel modern ini, sesungguhnya telah terjadi di berbagai Negara dunia. Dan mereka memilih pendekatan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil ritel. Misalnya Thailand yang memberlakukan undang-undang ritel Royal Decree for Retail Act yang berisi aturan zona, jam buka, harga barang, dan jenis ritel. Thailand memberlakukan UU ini setelah berlangsung lima tahun, para pengusaha hipermarket di negara Gajah Putih itu mengklaim bahwa bisnisnya berhasil memberikan lapangan kerja bagi masyarakat setempat mencapai sedikitnya 20.000 orang tenaga kerja. Tetapi pada periode yang sama, sebanyak 20 pasar tradisional yang ada di Bangkok dan sekitarnya hanya tersisa dua gerai karena nasibnya sama dengan sejumlah usaha ritel kecil, menengah dan koperasi yang tergilas oleh ritel raksasa, dan pengangguran yang ditimbulkan mencapai 300.000 orang.
Dengan adanya UU tersebut maka Bangkok memiliki zona perdagangan eceran. Misalnya southwest zone [zona barat daya], southeast zone [zona tenggara], northeast zone [zona timur laut] sehingga dapat ditarik garis vertikal dan horizontal untuk menentukan zona satu, dua, tiga, empat dan lima. Setiap zona diperuntukkan bagi format ritel tertentu agar tidak terjadi ketimpangan persaingan usaha ritel. Salah satu isi dari UU ritel Thailand yakni penerapan zona atau tempat usaha satu jenis ritel, seperti hipermarket berada pada zona empat atau lima, sedangkan zona satu hingga tiga hanya diperuntukkan untuk warung tradisional, grosir dan supermarket. Aturan zona juga melarang pusat perbelanjaan atau toko berskala besar pada daerah padat arus lalu lintas.
Model pemberdayaan usaha kecil ritel di Thailand dilakukan antara lain dengan mendirikan perusahaan negara atau BUMN nonprofit Allied Retail Trade Co.(ART Co) dengan modal kerja sekitar US$9,1 juta. Perusahaan tersebut bertugas melakukan pembelian barang dari pabrikan dan kemudian disalurkan kepada jaringan toko-toko kecil dan warung tradisional lainnya. Sehingga harga barang di pasar tradisional bisa lebih murah daripada di pasar modern. Bank di Thailand juga memberi kemudahan kredit bagi toko tradisional yang memodernisasi toko.
Di beberapa Negara lain pun model perlindungan dan pemberdayaan tersebut juga terus dilakukan misalnya saja Perancis yang membuat peraturan melarang lokasi hipermarket di tengah kota, untuk mengatasi semakin tergusurnya warung kecil di negara itu karena keberadaan ritel yang besar. Di Perancis, hanya ada satu Carrefour di luar kota. Malaysia juga membuat peraturan distribution fair trade guna melindungi pasar tradisional. Dengan regulasi-regulasi tersebut, maka akan dapat mengendalikan ekspansi pasar modern.
C.     Kebijakan Pemerintah Mengenai Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Dalam sidang UNCTAD (United Nation Conference On Trade Distribution)  telah dibahas masalah pendirian bisnis ritel kelas kakap. Dalam sidangnya menyebutkan bahwa negara berkembang harus berhati – hati dan selektif dalam pendirian bisnis ritel besar. Juga harus mempersiapkan terlebih dahulu lokasi ritel lokal (pasar tradisional) dengan pembukaan atau pembangunan ritel luar negeri (pasar modern).
Thailand telah mengeluarkan Royal Degree for Retail Act dan memiliki BUMN yang menjadi fasilitator antara bisnis ritel kelas teri hingga kelas kakap. Dan masih banyak negara – negara lain yang telah memberikan keberpihakan terhadap pasar tradisional di negaranya (Jepang, Australia, Singapura. Prancis, Kanada, AS, Selandia Baru). Sedangkan di Indonesia, Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum mengakomodasi kepentingan pasar tradisional. Malah, isi pasal-pasalnya rancu serta cenderung melegitimasi tumbuh suburnya pasar modern.
Salah satu peraturan yang rancu dapat dilihat dalam pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan “Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.” serta ayat (2) yang mengatur batasan luas lantai penjualan Toko Modern. Padahal dalam era otonomi daerah, dimana masing-masing daerah menginginkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) instan bagi daerahnya, tak jarang pemerintah daerah mengambil jalan pintas untuk menambah pendapatan dengan menjual perijinan. Aturan ini juga masih kurang memadai untuk melindungi zona pasar tradisional.. Dalam pasal 18 menyebutkan, pasar modern yang sudah berdiri tidak perlu dibongkar. Padahal kalaupun sudah berdiri, seharusnya direlokasi ke border city (di luar kota) dan harus jauh dari pasar tradisional yang ada.
Terlebih lagi, jauh sebelumnya pada tahun 2000, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan liberalisasi ritel dengan mengeluarkan bisnis ritel dari daftar terlarang Penanaman Modal Asing (PMA) melalui Keputusan Presiden No 96/2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal dan Keputusan Presiden No 118/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. Kebijakan ini ditunjang oleh kebijakan lainnya, yakni Keputusan Menkeu No. 455/KMK.01/1997 tentang Pembelian Saham oleh Pemodal Asing Melalui Pasar Modal, yang di dalamnya antara lain mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh pemodal asing melalui pasar modal dan bursa efek, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menkeu No. 1055/KMK.013/1989. Melalui kebijakan ini, maka seluruh saham perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Jakarta, termasuk perusahaan ritel, boleh dimiliki oleh pihak asing. Kebijakan tersebut telah menyebabkan tidak adanya pembatasan kepemilikan dalam ritel skala besar oleh perusahaan asing.
 
BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Dampak Perkembangan Pasar Modern
1)      Pasar Modern Memberikan Kenyamanan dan Prestise Bagi Konsumen
Keberadaan pasar modern dewasa ini sudah menjadi tuntutan dan konsekuensi dari gaya hidup modern yang berkembang di tengah – tengah masyarakat Indonesia. Tidak hanya di kota metropolitan tetapi sudah merambah sampai kota kecil setingkat kecamatan di tanah air. Tempat-tempat tersebut menjanjikan tempat belanja yang nyaman dengan berbagai fasilitas dan harga yang menarik. Pasar-pasar modern menyediakan barang-barang bermutu tinggi dengan harga pasti, dan kadang-kadang menawarkan diskon. Terlebih lagi, mereka menawarkan aneka pilihan sistem pembayaran, mulai dari kartu kredit hingga pendanaan untuk barang-barang yang lebih besar. Tempat pembelanjaan juga bersih, terang, dan memiliki fasilitas yang berfungsi dengan baik seperti toilet, tempat makan, dan tempat parkir yang luas.
2)      Keunggulan Kompetitif Pasar Modern Merebut Pelanggan Pasar Tradisional.
Pasar modern dan pasar tradisional bersaing  di sektor yang sama yaitu industri ritel. Di satu sisi, pasar modern dikelola dengan tangan profesional dan fasilitas yang serba lengkap. Sedangkan di sisi yang lain pasar tradisional  masih terkungkung pada masalah klasik, pengelolaan yang masih jauh dari profesional, hingga ketidaknyamanan dalam berbelanja.
Ritel modern mampu menyediakan segala kebutuhan dengan harga yang relatif tidak kalah dengan pasar tradisional dari segala jenis barang, dengan kualitas bisa lebih baik. Kalau selama ini pasar tradisional dianggap unggul dalam memberikan harga relatif lebih rendah untuk banyak komoditas, dengan fasilitas berbelanja yang jauh lebih baik skala ekonomis pengecer modern yang cukup luas dan akses langsung mereka terhadap produsen dapat menurunkan harga pokok penjualan mereka sehingga mereka mampu menawarkan harga yang lebih rendah. Sebaliknya para pedagang pasar tradisional, mereka umumnya mempunyai skala yang kecil dan menghadapi rantai pemasaran yang cukup panjang untuk membeli barang yang akan dijualnya. Keunggulan biaya rendah pedagang tradisional kini mulai terkikis.
Dulu, keunggulan pasar tradisional juga didapat dari lokasi. Masyarakat akan lebih suka berbelanja ke pasar-pasar yang lokasinya lebih dekat. Akan tetapi pusat-pusat perbelanjaan modern terus berkembang memburu lokasi-lokasi potensial. Dengan semakin marak dan tersebarnya lokasi pusat perbelanjaan modern maka keunggulan lokasi juga akan semakin hilang. Kedekatan lokasi kini tidak lagi dapat dijadikan sumber keunggulan yang berkelanjutan.
Hasil riset AC Nielsen menyatakan bahwa pada tahun 2005 penjualan produk kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional kembali mengalami penurunan sebesar 2 % sehingga pangsa pasarnya pada tahun 2005 menjadi hanya 67,6 %. Survei atas 51 kategori produk barang kebutuhan sehari-hari menunjukkan pangsa pasar tradisional termakan ritel modern berformat minimarket. Sedangkan hasil survei Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) menyebutkan bahwa satu pasar modern seperti Indomaret, Alfamart, serta sejenisnya membunuh 20 warung disekitarnya. Sementara untuk hipermarket jika jaraknya 2 km dari pasar tradisional bisa menurunkan omset antara 20% hingga 40%. Di Bandung, APPSI Jawa Barat mengeluhkan bahwa omzet pedagang pasar tradisional menurun rata-rata 40%, sejak hypermarket hadir di kota Bandung.
3)      Pasar Modern Mengeksploitasi Pemasok (Supplier)
Persoalan berikutnya dari industri ritel terkait dengan ketidakseimbangan posisi antara pemasok dengan pelaku usaha ritel. Ritel modern telah menjelma menjadi kekuatan yang luar biasa. Dalam manajemen rantai pasokan produk sampai ke konsumen, ritel modern kini menjadi bagian yang sangat menentukan, karena kemampuannya mendatangkan konsumen sangat besar. Kekuatan pemasok semakin bertambah lemah karena persaingan antar mereka sendiri juga terjadi dengan sangat ketat, sementara peritel modern di satu wilayah tidak memiliki banyak pesaing. Akibatnya, peritel modern dapat dengan leluasa menggunakan kekuatan pasarnya.
Pertama, barang yang dijual di pasar modern perlu melewati seleksi yang ketat, dimana pemasok kecil yang tidak mampu memenuhi standar kualitas, biaya penyimpanan barang, dan tidak dapat menyanggupi jangka waktu pembayaran yang lebih panjang daripada pengusaha ritel tradisional, akan ditolak. Di titik ini saja, banyak pemasok lokal tak memenuhi syarat untuk masuk ke pasar modern. Sementara itu, pasar tradisional mulai ditinggalkan pembelinya, sehingga para pemasok lokal ini dengan sendirinya kehilangan konsumen.
Jika para pemasok tersebut telah lolos persyaratan standar kualitas, mulailah para peritel modern tersebut menerapkan berbagai persyaratan perdagangan (trading terms), sehingga pemasok berpotensi menjadi lahan eksploitasi bagi peritel modern. Maka muncullah kemudian yang dikenal sebagai listing fee, minus margin, fixed rebate, term of payment, regular discount, common assortment cost, opening cost/new store dan penalty (Tabel 2). Bahkan dalam perkembangannya, trading terms tersebut telah berubah menjadi sebuah bagian pemasukan sendiri bagi para peritel. Hasil penelusuran KPPU dalam kasus Carrefour Indonesia, misalnya memperlihatkan bahwa hipermarket asal Prancis itu sepanjang 2004 mampu meraih pendapatan lain-lain (other income) hingga Rp 40,19 miliar. Perolehan dari listing fee terbesar, mencapai Rp 25,68 miliar. Sedangkan dana dari kepesertaan minus margin (jaminan pemasok bahwa harga jual produk paling murah) Rp1,98 miliar, dan sisanya Rp12,53 miliar berasal dari pembayaran syarat dagang.
4)      Pasar Modern Meningkatkan PDB, tetapi Menyebabkan Ketimpangan Distribusi Pendapatan
Ritel merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Pada tahun 2003, potensi pasar bisnis ritel mencapai sekitar Rp. 600 Trilyun. Kontribusi sektor ritel terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 20%. Dilihat dari kuantitas, dari sekitar 22, 7 juta jumlah usaha di Indonesia sebanyak 10.3 juta atau sekitar 45% merupakan usaha perdagangan besar dan eceran. Aprindo menyatakan bahwa sektor ritel merupakan sektor kedua setelah sektor pertanian, yang menyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia, dengan kemampuan menyerap sebesar 18,9 juta orang.
Adapun perkembangan terakhir komposisi industri ritel Indonesia digambarkan dalam survey yang dilakukan oleh AC Nielsen dalam tahun 2004-2005 (Lampiran I). Data survey ini memperlihatkan bahwa secara kuantitas, jumlah pelaku usaha ritel tradisional jauh diatas jumlah pelaku usaha ritel modern dengan selisih kuantitas yang sangat signifikan. Namun, omset ritel modern berada di kisaran Rp 50-60 triliun per tahun, dengan omset sisanya sekitar Rp 550-600 triliun dari ritel tradisional, maka sangat jelas bahwa omset ritel modern tersebut jauh diatas ritel tradisional (KPPU:2007).
Berbagai jenis ritel modern telah memusatkan kekuatan modal besar pada satu orang atau kelompok dagang. Hal ini membuat persaingan menjadi tidak seimbang dengan pasar-pasar tradisional yang selama ini menjadi salah satu penggerak roda kegiatan perekonomian di suatu wilayah serta merupakan salah satu sarana publik yang mendukung dan membangun kegiatan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia. Penguasaan pasar oleh ritel modern lambat laun akan meningkatkan penumpukan kapital pada golongan ekonomi menengah keatas, sehingga pemerataan ekonomi tidak tercapai. Penyebab utama ketimpangan distribusi pendapatan adalah sangat tidak meratanya kepemilikan aset (kekayaan, sumber daya, atau faktor produksi).
5)      Investasi Asing dalam Pasar Modern Dapat Mengurangi Devisa
Terdapat banyak penyebab dari pesatnya pertumbuhan pasar modern di Indonesia. Dorongan pertama lahir dari munculnya kebijakan yang pro terhadap liberalisasi ritel, antara lain diwujudkan dalam bentuk mengeluarkan bisnis ritel dari negative list bagi Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden No 118/2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal. Kebijakan tersebut telah menyebabkan tidak adanya lagi pembatasan kepemilikan dalam industri ritel. Akibatnya, pelaku usaha di industri ini terus bermunculan. Bahkan perkembangan terakhir memperlihatkan munculnya sinyal akan masuknya peritel asing dalam segmen ritel yang selama ini terlarang bagi penanaman modal asing (PMA) seperti di minimarket dan convenience store. (KPPU:2007)
Padahal, dampak investasi asing dalam jangka panjang dapat mengurangi penghasilan devisa, baik dari sisi neraca transaksi berjalan maupun neraca modal. Neraca transaksi berjalan bisa memburuk karena adanya impor besar-besaran atas barang-barang setengah jadi dan barang modal, sedangkan neraca modal makin memburuk dikarenakan adanya pengiriman kembali keuntungan, hasil bunga, royalti, biaya-biaya jasa manajemen, dan dana-dana lainnya ke negara asalnya. (Todaro & Smith,2003: 173) 
Sebaliknya, bila pasar tradisional sanggup berjaya di Indonesia, maka akan berpengaruh positif bagi neraca pembayaran Indonesia. Apabila mayoritas masyarakat Indonesia lebih memilih berbelanja di pasar tradisional, maka invasi pasar modern akan mampu ditahan. Produk-produk lokal berkualitas tinggi yang saat ini dijual di pasar modern bisa dialihkan menjadi komoditas ekspor. Sedangkan kebocoran akibat pelarian dana-dana dalam negeri ke luar negeri dapat ditekan.
B.     Model Pengembangan Pasar Tradisional
Setelah usaha ritel kelas kakap saling tidak mau kalah dalam mengembangkan bisnisnya di berbagai tempat, termasuk ke wilayah permukiman melalui minimarket, tidak sedikit pengecer atau toko kelontong yang omset penjualannya menurun dan banyak pasar tradisional mati karena ditinggalkan pembelinya. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan solusi bagi seluruh stakeholders yang eksistensinya terancam oleh perkembangan pasar modern, agar kepemilikan aset tidak lagi terpusat pada segelintir orang. Solusi tersebut dapat digambarkan melalui model berikut.
1)      Pemerintah
Pemihakan pemerintah kepada pedagang pasar tradisional dapat diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada pedagang pasar tradisional untuk turut memetik keuntungan dari peluang pertumbuhan permintaan masyarakat dan membantu mengantisipasi perubahan lingkungan yang akan mengancam eksistensi mereka, serta melibatkan pelaku ekonomi golongan ekonomi lemah. Pemihakan kepada pedagang pasar tradisional ini juga dapat dilakukan dengan membantu memperbaiki akses mereka kepada informasi, permodalan, dan hubungan dengan produsen atau supplier (pemasok). Karena sifat pedagang pasar tradisional yang umumnya lemah dalam banyak hal, maka peran pemerintah lah untuk secara aktif memberdayakan pedagang tradisional. Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang secara tegas memihak pasar tradisional dan mengendalikan pertumbuhan pasar modern (retailer besar).
Kondisi yang tersingkap dalam studi penelitian yang dilakukan oleh lembaga penelitian Smeru yang dipublikasikan pada November 2007  menunjukkan perlunya regulasi yang sistematis mengenai pasar modern, termasuk yang menyangkut isu hak dan tanggung jawab pengelola pasar dan pemda, dan juga sanksi atas pelanggaran aturan tersebut. Baik pemerintah pusat maupun daerah seyogianya bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi, yang terpenting adalah menjamin bahwa aturan tersebut dipahami oleh para pemangku kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki mekanisme kontrol dan sistem pemantauan untuk menjamin kompetisi yang sehat antara pengusaha ritel modern dan pengusaha ritel tradisional.
Regulasi yang memihak pasar tradisional hendaknya mengandung unsur-unsur pembagian zona usaha, jam buka, harga barang, dan jenis retailer. Zona usaha antara pasar modern dan pasar tradisional perlu ditentukan dalam jarak yang tidak merugikan pasar tradisional. Ini tidak cukup hanya dengan menentukan jalan mana yang boleh atau tidak boleh dijadikan lokasi pasar modern, melainkan juga harus memperhitungkan jaraknya dengan pasar tradisional yang sudah ada. Aprindo pernah mengusulkan pembagian zona untuk pendirian ritel. Zona ini mengambil titik tertentu sebagai pusat. Misalnya, untuk zona pusat adalah Jembatan Semanggi, Istana, dan Glodok, tergantung kesepakatan. Di zona satu, misalnya, yang jaraknya 25 km dari pusat hanya boleh berdiri ritel dengan luas maksimum 2.500 meter persegi; sedang zona dua, 25-40 km dari pusat, hanya boleh berdiri ritel dengan luas 5.000 meter persegi. Di luar zona satu dan dua baru boleh berdiri ritel raksasa, hipermarket, yang luas lantainya lebih dari 5.000 meter persegi. Dengan demikian, dengan sendirinya pendirian pasar modern baru perlu memperhitungkan banyak hal terkait peraturan zonasi ini.
Akan tetapi usulan itu kurang didengar para penentu kebijakan di daerah. Akibatnya, pasar modern kini meruyak di mana-mana tanpa mengindahkan ketentuan lokasi dan zona tadi. Adanya Keppres yang mengatur pasar modern memang lebih memiliki daya tekan dibandingkan dengan SK Menteri dan Perda. Namun, Keppres tidak memuat sanksi pidana bagi pasar modern bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut karena pemberlakuan sanksi dalam peraturan presiden dianggap melanggar perundang-undangan nasional. Dengan demikian, dibutuhkan undang-undang di tingkat nasional yang lebih memiliki kekuatan hukum dan ketegasan penegakan hukum dalam pelaksanakannya.
Jam buka pasar modern dan jenis usaha pasar modern juga perlu ditentukan, agar keberadaannya tidak menyebabkan perpindahan pembeli dari pasar tradisional ke pasar modern. Selain itu, yang terpenting adalah harus ada perbedaan harga barang antara pasar tradisional dan pasar modern.
Selama ini, harga-harga di pasar modern, terutama untuk barang kebutuhan pokok, tidak jauh berbeda dengan harga-harga di pasar tradisional dan dengan kualitas yang tak jarang jauh lebih tinggi. Bahkan harga beberapa barang di pasar modern, seperti gula pasir dan minyak goreng kemasan malah cenderung lebih murah daripada di pasar tradisional, karena pasar modern memperoleh barang dari distributor yang tingkatannya lebih tinggi daripada distributor yang menyalurkan barang yang sama ke pasar tradisional. Hal ini menyebabkan konsumen dengan sendirinya lebih memilih berbelanja di pasar modern daripada di pasar tradisional. Untuk itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur harga barang di pasar tradisional dan pasar modern. Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang antara lain dengan mewajibkan selisih harga dan peraturan perpajakan.
Dengan harga yang relatif sama dan produk yang seragam, maka terjadi rebutan konsumen antara pasar modern dan pasar tradisional. Karenanya, dalam peraturan perpajakan perlu disusun regulasi yang lebih ketat. Harga produk di pasar modern tidak boleh sama atau lebih murah daripada harga barang sejenis di pasar tradisional, sehingga pasar modern tidak bisa menekan harga di tingkat pemasok lokal maupun menarik konsumen dari kalangan menengah kebawah. Untuk mempertahankan agar harga di pasar modern tetap tinggi, dapat digunakan instrumen pajak pertambahan nilai bagi barang-barang di pasar modern. Sedangkan retribusi di pasar tradisional harus lebih efisien dan berdaya guna.
Dengan membayar berbagai retribusi di pasar tradisional, sudah sewajarnya apabila para pedagang mendapatkan imbalan nyata, yakni kenyamanan berdagang dan kebersihan lingkungan pasar. Seperti banyak dinyatakan para pedagang, kasus pencopetan, pencurian barang dagangan di kios dan kondisi pasar yang kotor dan becek merupakan kejadian dan potret sehari-hari. Keadaan ini boleh jadi dipicu oleh minimnya dana perangsang peningkatan pelayanan. Di Depok, misalnya, dari total retribusi yang diterima dan disetor ke pemda, hanya 5% saja yang dikembalikan untuk uang perangsang peningkatan pelayanan. Dana perangsang itu tidak memadai untuk peningkatan pelayanan, termasuk perawatan infrastruktur pasar. Perda yang menjadi acuan penting sistem pengelolaan retribusi seyogianya tidak hanya mengatur jumlah dan proses penarikan retribusi, tapi juga mengatur secara tegas penyediaan layanan bagi para pedagang. Dengan demikian, selain menjadi acuan hukum, perda tersebut akan menjamin bahwa penanganan retribusi menjadi bersifat integral dengan pengelolaan infrastruktur pasar dan penyediaan layanan imbal balik bagi pedagang.
2)      Pengelolaan Pasar
Seiring dengan pembentukan regulasi-regulasi ini, pemerintah perlu mendukung strategi pemasaran pasar tradisional dengan membenahi aspek fisik dan manajemen pengelolaan pasar tradisional secara lebih profesional, karena dengan meningkatnya persaingan di bisnis ritel, ada beberapa hal yang harus menjadi landasan bagi pembuat kebijakan untuk menjaga kelangsungan hidup pasar tradisional. Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana pasar tradisional. Masalah keterbatasan dana dapat diatasi dengan melakukan kerja sama dengan pihak swasta seperti pasar tradisional di Bumi Serpong Damai. Konsep bangunan pasar harus diperhatikan, sehingga permasalahan seperti konsep bangunan yang tidak sesuai dengan keinginan penjual dan pembeli dan kurangnya sirkulasi udara tidak terulang kembali. Kedua, melakukan pembenahan total pada manajemen pasar. Kepala pasar yang ditunjuk harus memiliki kemampuan dan kepandaian manajerial. Ketiga, mencari solusi jangka panjang mengenai PKL yang salah satunya adalah menyediakan tempat bagi PKL di dalam lingkungan pasar. (KPPU: 2007)
Sedangkan temuan studi penelitian yang dilakukan Lembaga Penelitian Smeru (November 2007) merekomendasikan kebijakan dalam rangka menjamin berkembangnya pasar tradisional, berkisar pada upaya peningkatan daya saing pasar tradisional. Salah satu rekomendasinya adalah perbaikan infrastruktur yang mencakup terjaminnya kesehatan yang layak, kebersihan yang memadai, cahaya yang cukup, dan keseluruhan kenyamanan lingkungan pasar. Pemda dan pengelola pasar tradisional harus secara nyata berinvestasi pada perbaikan pasar tradisional dan menetapkan standar layanan minimum. Ini tentu juga berimplikasi pada penunjukkan orang-orang yang tepat sebagai pengelola dan memberikan kewenangan yang cukup untuk mengambil keputusan sehingga mereka tidak hanya bertindak sebagai pengumpul retribusi. Juga penting untuk meningkatkan kinerja pengelola pasar melalui pelatihan atau evaluasi berkala. Lebih lanjut, pengelola pasar harus secara konsisten melakukan koordinasi dengan para pedagang untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih baik.
Hal yang tidak kalah penting adalah pengembangan sumber daya manusia pengelola pasar tradisional. Konsep manajemen pasar tradisional saat ini yang mengedepankan income-sentris oleh para kepala pasar, harus diubah dengan menyeimbangkan antara pemberian pelayanan yang baik kepada komunitas pasar, baik itu pemasok, pedagang, pembeli maupun pihak-pihak lain yang memanfaatkan jasa pasar.  Kepala pasar selain sebagai penarik retribusi, harus mampu sebagai konsultan bisnis. Artinya, ketika para pedagang mengalami kesulitan dalam usaha, ia dapat memberikan bantuan pemikiran.
3)      Supplier
Ditinjau dari sisi lain, keberadaan ritel modern sebenarnya telah mematikan usaha kecil, baik petani kecil, peternak atau usaha-usaha kecil lainnya. Karena memakai logika pasar dalam kapitalisme maka persaingan menjadi hal yang wajib hukumnya. Petani kecil akan tergantung (kalau tidak mau terlindas) oleh tengkulak atau bandar yang menjadi pemasok retail tersebut untuk hasil-hasil pertanian.  Demikian juga di usaha-usaha kecil lainnya mengalami hal serupa. Karena tergantung maka nilai harganya tidak memiliki harga tawar dan lebih dipatok oleh pemasok tersebut. Usaha-usaha kecil yang tidak bisa masuk dalam retail modern akan mati dengan sendirinya, karena tidak ada ruang untuk pasar tradisional.
Terkait dengan produsen pemasok, pedagang pasar tradisional perlu dibantu dalam mengefisienkan rantai pemasaran untuk mendapatkan barang dagangannya. Pemerintah dapat berperan sebagai mediator untuk menghubungkan pedagang pasar tradisional secara kolektif kepada industri untuk mendapatkan akses barang dagangan yang lebih murah.
Alternatif lain adalah memajukan kerjasama untuk membangun pola hubungan saling menguntungkan antara organisasi massa petani atau penghasil produksi kecil bekerja sama dengan pengelola pasar tradisional. Organisasi petani atau penghasil produksi bisa menjual hasil produksi dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasar modern, sementara pasar tradisional bisa mendapatkan harga lebih murah yang dapat dinikmati anggotanya bahkan masyarakat sekitar.  Keuntungan ini didapat dari hasil memangkas biaya yang selama ini dipakai untuk tengkulak, bandar maupun pemasok-pemasok.  Hal lainnya adalah transportasi akan lebih murah dan kepastian konsumennya terjamin.  Untuk itu tingkat rutinitas dan kualitas penyediaan barang kebutuhan serta tata kelola manajemen di masing-masing organisasi harus disiapkan dengan matang. Konsep ekonomi inilah yang merupakan cikal-bakal dari ekonomi kerakyatan yang disandarkan pada kekuatan masing-masing kelompok dan kebutuhannya, sehingga nafsu serakah dan produksi yang berlomba tidak akan lagi terjadi.
4)      Konsumen
Perlu dipahami bahwa pasar (market) selalu akan terbagi atas beberapa segmen baik secara geografis, demografis, psikologis, psikografis, maupun sosiokultural. Setiap segmen pelanggan memiliki pola perilaku yang berbeda satu sama lain. Dari perspektif ini, pasar tradisional memiliki berbagai keunggulan yang tak kalah dengan pasar modern. Pasar tradisional merupakan gambaran sosial, ekonomi, teknologi, politik, agama, struktur sosial, kekerabatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Budaya dan perilaku konsumen Indonesia yang gemar tawar-menawar adalah faktor penting yang bahkan bisa dikatakan sebagai keunggulan kompetitif dari pasar tradisional, sebab hal ini hampir tidak mungkin diterapkan oleh ritel-ritel modern. Keunggulan lain adalah kedekatan antara penjual dan pembeli yang biasanya ada di ritel tradisional jarang ditemukan pada ritel modern sekalipun mereka seringkali mengatasi dengan database pelanggan namun tidak terasa alami sebagaimana hubungan yang dibangun antara penjual-pembeli di pasar tradisional. Persepsi pelanggan mengenai harga pasar tradisional yang lebih murah juga menjadi faktor lain, belum lagi di pasar tradisional pelanggan bisa membeli sesuai jumlah (minimum) yang diperlukan sementara di ritel modern sudah dikemas dengan ukuran-ukuran standar.
Lebih lanjut, jika pembedaan produk dan harga antara pasar modern dan pasar tradisional telah dilakukan, maka masyarakat akan memiliki pilihan antara berbelanja di pasar modern yang berkualitas impor dan berprestise tinggi tapi mahal, atau berbelanja di pasar tradisional yang murah. Dilihat dari psikologi, pendapatan, dan kebiasaan berbelanja masyarakat, masyarakat kalangan menengah keatas akan memilih berbelanja di pasar modern, sedangkan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang berekonomi lemah tersedia pasar tradisional. Tentu saja kebijakan ini harus pula disertai dengan upaya untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan pengembangan teknologi dalam negeri, agar kualitas produk yang dijual di pasar tradisional bisa bersaing dengan produk yang dijual di pasar modern.
Pasar tradisional yang dikelola dengan baik juga bisa memiliki daya tarik sebagai tempat tujuan wisata, karena memiliki unsur alam, budaya, dan sifatnya yang unik dan khas. Daya tarik wisata ini juga bisa diperoleh dari makanan dan cinderamata khas  daerah. Beberapa pasar tradisional yang berhasil eksis dengan memanfaatkan daya tarik wisatanya antara lain Pasar Kuin (pasar apung) di Banjarmasin, Pasar Klewer di Solo, dan Pasar Sukawati di Bali.
Tujuan akhir dari penyusunan model pengembangan pasar tradisional ini diharapkan dapat memperkuat pasar tradisional untuk bertahan dalam persaingan dengan pasar modern. Dengan image harga barang yang lebih murah, kualitas produk yang tak kalah, manajemen pengelolaan yang profesional, dan pendekatan psikologis, pasar tradisional akan memiliki bargaining position yang seimbang dengan pasar modern di mata masyarakat serta memperbesar potensinya sebagai roda penggerak perekonomian Indonesia.
 
BAB V
PENUTUP
A.    Simpulan
1.  Keberadaan pasar modern berpengaruh positif bagi konsumen dan memberikan sumbangan yang cukup besar bagi PDB. Namun, perkembangan pasar modern saat ini berpengaruh negatif terhadap eksistensi pasar tradisional dan pemasok mikro, dengan mengambil alih pelanggan pasar tradisional dan mengeksploitasi pemasok, yang mengakibatkan penumpukan kapital pada golongan ekonomi menengah keatas, sehingga pemerataan ekonomi tidak tercapai. Dalam jangka panjang, penguasaan pasar modern yang berasal dari investasi asing juga akan merugikan neraca pembayaran Indonesia.
 
2.  Untuk mempertahankan eksistensi dan meningkatkan potensi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil, diperlukan sebuah model pengembangan pasar tradisional, dimana pemerintah berperan sebagai pengatur alokasi peran para stakeholders dan penyusun regulasi. Regulasi mengenai pasar tradisional dan pasar modern harus mengatur tentang pembagian zona usaha, jam buka, harga barang, dan jenis retailer. Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang yaitu dengan melakukan pembedaan produk dan harga, serta melalui peraturan perpajakan dan pengelolaan retribusi yang efisien. Disamping itu juga diperlukan sumber daya manusia pengelola pasar tradisional yang bermanajemen modern namun tetap mempertahankan cita rasa khas pasar tradisional.
B.     Saran
 
1)   Bagi Pemerintah Adanya regulasi akan memberikan angin segar bagi pasar tradisional yang saat ini kian terpuruk.
2)      Bagi Masyarakat
Memberikan gambaran yang lebih kritis mengenai modernisasi tanpa meninggalkan budaya dan karakteristik Indonesia serta tetap memihak rakyat kecil.
3)      Bagi Peneliti
Memberikan wacana untuk mendalami masalah publik dan permasalahan di sekitar kita.
 
DAFTAR PUSTAKA
.
id.wikipedia.org/wiki/pasar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2007. Saran Pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko Modern. www.kppu.go.id [27 Maret 2008].
Napitupulu, Albert. Masa Depan Pasar Tradisional. www.google.com [27 Maret 2008].
Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Sinaga, Pariaman. 2006. Penelitian Dampak Keberadaan Pasar Modern (Supermarket dan Hypermarket) Terhadap Usaha Ritel Koperasi/Waserda dan Pasar Tradisional. Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM: nomor 1 tahun 1-2006: 85-99.
Suryadarma, Daniel, dan kawan-kawan. 2007. Laporan Penelitian Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia. www.smeru.or.id.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2003. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Jilid Satu. Edisi Kedelapan. Munandar Haris, Penerjemah. Jakarta: Erlangga. Terjemahan dari: Economic Development Eigth Edition.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2003. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga Jilid Dua. Edisi Kedelapan. Munandar Haris, Penerjemah. Jakarta: Erlangga. Terjemahan dari: Economic Development Eigth Edition.
www.bisnis.com
www.prakarsa-rakyat.org
www.republika.co.id
www.sinergi-indonesia.com
www.smeru.or.id
www.tempointeraktif.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS